BANTUL – Hanya gara-gara kepiting seharga Rp162.000, Tri Mulyadi alias Pencik (30), nelayan di Pantai Samas, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus berurusan dengan penegak hukum. Setelah menjadi perhatian luas masyarakat, kasus ini akhirnya sampai ke Menteri Kelautan dan Perikanan Puji Astuti.
Senin (3/9/2018), Susi mengutus Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115) Yunus Husein. Yunus menemui Tri Mulyadi dan melakukan pembicaraan tertutup. Tri Mulyadi ditemani orang tuanya, Sadino dan Ketua Nelayan Mina Bahari Pantai Samas. “Kita ingin mencari fakta seperti apa kejadiannya. Apa benar hanya gara-gara kepiting 2,7 kilogram seorang nelayan layak jadi tersangka,” kata Yunus usai bertemu dengan Tri Mulyadi.
Menurut mantan Ketua PPATK ini, sebelum penegakkan hukum seharusnya dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. “Penegakkan hukum juga harus mempertimbangkan rasa keadilan. Dalam penegakan hukum perikanan juga harus mempertimbangkan prinsip kedaulatan, kesejahteraan dan keberlangsungan sumber daya. Itu semuanya harus imbang,” katanya.




