Nelayan Nusantara Kembali Dideportasi Otoritas Australia

tirto.id – Ucok Bahar, nelayan asal Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan tertuduh kasus penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan Australia kembali dideportasi oleh otoritas setempat. Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT, Saleh Goro, mengatakan merasa heran karena sudah lima kali Ucok Bahar ditangkap oleh petugas keamanan perairan Australia karena kasus yang sama. “Teman-teman wartawan bisa tanya langsung kepada yang bersangkutan, kalau sudah tiba di Kupang,” katanya kepada Antara di Kupang, Sabtu (14/1/2017). Saleh Goro menolak berkomentar soal alasan hidup baik dan mendapat upah selama di penjara karena diperlakukan sebagai tenaga kerja, sehingga memotivasi Ucok untuk membuat pelanggaran di wilayah perairan Australia. “Memang dalam penjara, mereka diberi pekerjaan membersihkan kaca dan lainnya dan mendapat upah, tetapi apakah itu menjadi alasan untuk membuat pelanggaran supaya bisa kembali ke Australia, saya tidak tahu,” katanya menjelaskan. Pemulangan Ucok Bahar ini merupakan pemulangan tahap empat yang dilakukan Pemerintah Australia terhadap nelayan Indonesia, yang dituduh memasuki wilayah periaran negara itu secara ilegal untuk mencari biota laut. Saleh mengatakan, dengan rencana pemulangan Ucok Bahar, maka saat ini sudah tidak ada lagi nelayan/ABK WNI yang berada di detensi sementara imigrasi di Darwin, Northern Territory. “Berdasarkan koordinasi dengan Australian Border Force (ABF) dan Australian Fisheries Management Authority (AFMA) di Darwin, Konsulat RI Darwin telah memperoleh konfirmasi rencana pemulangan tahap IV untuk satu nelayan/ABK yaitu Ucok Bahar pada Senin (15/1) melalui Bandara El Tari Kupang,” katanya. Pada Mei 2016 lalu, Pemerintah Australia memulangkan empat nelayan asal Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT). Empat orang yang dipulangkan itu merupakan sepuluh nelayan yang ditangkap petugas perairan Australia karena terlibat illegal fishing pada Januari 2016 lalu. Mereka terdiri dari sembilan ABK KM Sumber Rejeki dan satu nelayan KM Masrawati. Keempat nelayan itu adalah Kannu Mum (kapten kapal) “KM Sumber Rejeki”, Dona Doni, Matoro Beto dan Irfan Sahlan.

Sumber

  • Related Posts

    Reindustrialisasi dan Agromaritim 5.0

    Arif Satria, Rektor IPB University Pada tahun 2045 diprediksi Indonesia akan men-jadi empat besar negaraekonomi terbesar di dunia. Per-siapan-persiapan menujui 2045harus dilakukan dari sekarang,baik dari sisi desain ekonomimaupun pengembangan kuali-tas…

    Pentingnya pengembangan dan pemberdayaan nelayan tradisional Indonesia

    Pengembangan nelayan tradisional memiliki potensi yang penting dalam mempertahankan warisan budaya, menghasilkan pendapatan bagi komunitas nelayan, dan menjaga keberlanjutan sumber daya laut. Berikut adalah beberapa pendapat yang umumnya terkait dengan…

    One thought on “Nelayan Nusantara Kembali Dideportasi Otoritas Australia”

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Reindustrialisasi dan Agromaritim 5.0

    Pentingnya pengembangan dan pemberdayaan nelayan tradisional Indonesia

    Pentingnya pengembangan dan pemberdayaan nelayan tradisional Indonesia

    Bahan Baku Kapal Langka, Kapal Nelayan diganti dari Fiberglass

    Bahan Baku Kapal Langka,  Kapal Nelayan diganti dari Fiberglass

    Peringati hari Nelayan, Apakah Nelayan Semakin Sejahtera?

    Peringati hari Nelayan, Apakah Nelayan Semakin Sejahtera?

    Mulai April 2018, 15 trayek tol laut Jokowi beroperasi penuh

    Mulai April 2018, 15 trayek tol laut Jokowi beroperasi penuh

    Daftar Harga Ikan di Muara Angle untuk Dipanggang di Malam Tahun Baru 2019

    Daftar Harga Ikan di Muara Angle untuk Dipanggang di Malam Tahun Baru 2019